UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh
ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia,
oleh penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat
dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
b.
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu
harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
c.
bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara
manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara
keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d.
bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang
ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
oleh negara Republik Indonesia;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia,
perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28,
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3),
dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
Dengan persetujuan
*9944 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi
manusia.
3.
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas
dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya
atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan
oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang
atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap
bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut
ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau
sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
5.
Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas)
tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan
apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
6.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
*9945 dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
(1)
Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang
sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
(2)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan
hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama
di depan hukum.
(3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun.
Pasal 5
(1)
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan
memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat
kemanusiaannya di depan hukum.
(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
(3)
Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak
memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan
kekhususannya.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam
masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum,
masyarakat, dan Pemerintah.
(2) Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
(1)
Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan
forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang
dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi
manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik
Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.
Pasal 8
*9946 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB III HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu Hak untuk Hidup
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)
Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon
suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Hak Mengembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Pasal 12
Setiap
orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas
hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab,
berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi
manusia.
Pasal 13
Setiap
orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat
manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
Pasal 14
(1)
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang
diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2)
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
*9947 sarana yang tersedia.
Pasal 15
Setiap
orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara
pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 16
Setiap
orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan
organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan
pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Hak Memperoleh Keadilan
Pasal 17
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan
mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara
pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses
peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang
menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk
memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka
melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai
dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan
diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana,
kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada
sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
(3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
(4)
Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat
penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(5)
Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara
yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
(1)
Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman
berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
(2)
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu
kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bagian Kelima *9948 Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20
(1) Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
(2)
Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan
segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.
Pasal 21
Setiap
orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan
karena itu tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan
darinya.
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2)
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan
pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui
media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama,
kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
(1) Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
(2)
Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai
politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk
berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara
sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap
orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak
untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
(2)
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi
berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada
kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
*9949
(1) Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
(2)
Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke
wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam Hak atas Rasa Aman
Pasal 28
(1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang
melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan
tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 29
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
